[1]
D. S. Zahara and L. Priandhini, “Analisis Hukum Kebatalan Perkawinan Karena Adanya Poligami Tanpa Izin Berdasarkan Perundangan Perdata di Indonesia”,
JIHHP
, vol. 5, no. 5, pp. 3928–3935, Jun. 2025.