[1]
Haura Hafidzah Ariesya and Endah Hartati, “Akibat Hukum Pembuatan Perjanjian Perkawinan oleh Notaris untuk Perkawinan Anak di bawah umur”,
JIHHP
, vol. 5, no. 4, pp. 2839–2847, Mar. 2025.