[1]
M. Raja Pramudita and B. Sudjana Ermaya, “Kewenangan Desa Cingcin Kecamatan Soreang dalam Penyelenggaran Desa untuk Mewujudkan Desa Inklusi Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, JIHHP, vol. 5, no. 4, pp. 3243–3255, Mar. 2025.