[1]
A. Rumengan and C. M. Lumenta, “Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penempatan Pekerja Migran Ilegal (Putusan Nomor 868/Pid.Sus/2019 PN BTM): Indonesia”,
JIHHP
, vol. 5, no. 3, pp. 2594–2601, Mar. 2025.