[1]
L. A. Yumna and S. M. Badriyah, “Implikasi Hukum dan Perlindungan Jaminan Fidusia Setelah Adanya Pembatalan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat Notaris di Luar Wilayah Jabatannya dalam Perjanjian Kredit”, JIHHP, vol. 5, no. 3, pp. 2530–2537, Mar. 2025.