[1]
D. Indriawan, S. Wahyudi, and S. W. Handayani, “Perlindungan Hukum Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa Untuk Mendapatkan Pelayananan Kesehatan Di Indonesia: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANANAN KESEHATAN DI INDONESIA”, JIHHP, vol. 5, no. 4, pp. 3159–3173, Mar. 2025.