[1]
S. A. Naelayara and G. Lie, “Pemberian Uang Pesangon yang Diakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak : Dasar Hukum beserta Implementasinya di Indonesia”,
JIHHP
, vol. 5, no. 2, pp. 862–867, Dec. 2024.