[1]
A. Mula Anggoro Putri, “Peningkatan Perlindungan Konsumen terhadap Kecantikan Berbahaya di Semarang: Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Peran Pemerintah”,
JIHHP
, vol. 4, no. 6, pp. 2081–2093, Sep. 2024.