[1]
N. W. Wijayanti and S. M. Badriyah, “Akibat Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibuat Dengan Adanya Tipu Muslihat dan Daya Paksa (Studi Kasus Putusan Nomor 241/PDT/2020/PT.BDG)”, JIHHP, vol. 4, no. 4, pp. 904–913, Jun. 2024.