Revian, R. F. M. and Haidan Angga Kusumah (2026) “Batas Kesengajaan dalam Ruang Digital: Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Penyebar Hoaks Yang Tidak Mengetahui Kebohongan Informasinya Menurut UU ITE”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(5), pp. 3548–3556. doi: 10.38035/jihhp.v6i5.8645.