Putri, X. N. (2025) “Implikasi Pasca Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 Terhadap Penerapan Prinsip Itikad Baik yang Sempurna Berdasarkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(6), pp. 5475–5489. doi: 10.38035/jihhp.v5i6.5613.