Raja Pramudita, M. and Sudjana Ermaya, B. (2025) “Kewenangan Desa Cingcin Kecamatan Soreang dalam Penyelenggaran Desa untuk Mewujudkan Desa Inklusi Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), pp. 3243–3255. doi: 10.38035/jihhp.v5i4.4478.