Prochorus, L. A. and Tjoneng, A. (2025) “Penerapan Pasal 49 KUHP Terkait dengan Pembelaan Terpaksa dalam Kasus Kejahatan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), pp. 3196–3208. doi: 10.38035/jihhp.v5i4.4450.