Willy Wijaya (2024) “Tinjauan Yuridis Hak Milik atas Tanah Karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(6), pp. 2480–2489. doi: 10.38035/jihhp.v4i6.2788.