Panji Ramadhan and Ariawan Gunadi (2024) “Keabsahan Perjanjian Sewa Menyewa Terhadap Objek Harta Bersama Setelah Adanya Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel)”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4), pp. 714–725. doi: 10.38035/jihhp.v4i4.2080.