RAJA PRAMUDITA, Muhammad; SUDJANA ERMAYA, Berna. Kewenangan Desa Cingcin Kecamatan Soreang dalam Penyelenggaran Desa untuk Mewujudkan Desa Inklusi Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, [S. l.], v. 5, n. 4, p. 3334–3346, 2025. DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4478. Disponível em: https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/4478. Acesso em: 7 apr. 2025.