Fallo, D. M. (2026). Hubungan Hukum dan Masyarakat dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Hukum Adat di Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3815–3824. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8820