Marpaung, S. (2025). Tanggung Jawab Profesional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Pengawasan Penggunaan Perjanjian Baku oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1122–1129. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6764