Putri, X. N. (2025). Implikasi Pasca Ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 Terhadap Penerapan Prinsip Itikad Baik yang Sempurna Berdasarkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5475–5489. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5613