Raja Pramudita, M., & Sudjana Ermaya, B. (2025). Kewenangan Desa Cingcin Kecamatan Soreang dalam Penyelenggaran Desa untuk Mewujudkan Desa Inklusi Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 3243–3255. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4478