Prochorus, L. A., & Tjoneng, A. (2025). Penerapan Pasal 49 KUHP Terkait dengan Pembelaan Terpaksa dalam Kasus Kejahatan di Indonesia.
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik
,
5
(4), 3196–3208. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4450