Faishal Nurallamsyah, & Mustapa Kamal Rokan. (2024). Larangan Memfasilitasi Transaksi Pembayaran Sistem Elektronik pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 Tahun 2023 Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus pada Social Commerce). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 722–735. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3203