Chandra, V., & Sendrawan, T. (2024). Pelanggaran Notaris yang Bekerja sama Melalui Platform Media Sosial dengan Pihak Ketiga. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2626–2634. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2373