Khodijah Damayanti, D. (2024). Tanggung Jawab Pidana Terhadap Notaris yang Telah Memalsukan Keterangan dalam Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(4), 930–935. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2112