[1]
Maulana Achmad, S.B. et al. 2026. Urgensi Pembentukan Peradilan Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah untuk Menerapkan Prinsip Persamaan di Depan Hukum dalam Sengketa Pertanahan (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Byw). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 6, 6 (Sep. 2026), 4589–4598. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9636.