[1]
Fallo, D.M. 2026. Hubungan Hukum dan Masyarakat dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Hukum Adat di Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 6, 5 (Jul. 2026), 3815–3824. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8820.