[1]
Palmarum, S.W. and Eryke, H. 2026. Kebijakan Hukum Pidana terhadap Kewenangan Hakim Menetapkan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 6, 4 (May 2026), 2954–2961. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i4.8396.