[1]
Pettanase, I. et al. 2026. Implikasi Hukum Pidana dan Perdata atas Perkawinan Campuran yang Tidak Tercatat: Studi Kasus pada Kantor Imigrasi Kelas I Palembang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 6, 3 (Mar. 2026), 2146–2163. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7944.