[1]
Situmeang, R.Y. et al. 2026. Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Atas Pengedaran Uang Palsu Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang (Studi Putusan Nomor 154/Pid.B/2024/Pn Mdn). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 6, 3 (Mar. 2026), 1825–1839. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7890.