[1]
Aisy, R. et al. 2025. Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Terpaksa Karena Pembelaan Berdasarkan Pasal 49 KUHP dan Persfektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 5, 6 (Sep. 2025), 5620–5629. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5191.