[1]
Kurnia, D. et al. 2025. Tinjauan Yuridis Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Penghentian Penuntutan Melalui Surat : Tap-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 oleh Kejaksaan Negeri Karawang). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 5, 4 (Apr. 2025), 3426–3432. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4530.