[1]
Raja Pramudita, M. and Sudjana Ermaya, B. 2025. Kewenangan Desa Cingcin Kecamatan Soreang dalam Penyelenggaran Desa untuk Mewujudkan Desa Inklusi Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) Huruf D Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 5, 4 (Mar. 2025), 3243–3255. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4478.