[1]
Rumengan, A. and Lumenta, C.M. 2025. Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penempatan Pekerja Migran Ilegal (Putusan Nomor 868/Pid.Sus/2019 PN BTM): Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 5, 3 (Mar. 2025), 2594–2601. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.4470.