[1]
Prochorus, L.A. and Tjoneng, A. 2025. Penerapan Pasal 49 KUHP Terkait dengan Pembelaan Terpaksa dalam Kasus Kejahatan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 5, 4 (Mar. 2025), 3196–3208. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4450.