[1]
Indriawan, D. et al. 2025. Perlindungan Hukum Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa Untuk Mendapatkan Pelayananan Kesehatan Di Indonesia: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA UNTUK MENDAPATKAN PELAYANANAN KESEHATAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 5, 4 (Mar. 2025), 3159–3173. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4322.