[1]
Timothy Benaya, M. and Firmansyah, H. 2024. Pertanggung Jawaban Pidana terhadap tindak penipuan pembayaran melalui cek dan/atau giro kosong (Studi Kasus PT. Atom Media Indonesia). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 5, 1 (Nov. 2024), 811–817. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3317.