[1]
Dimas Wijaya Kusuma et al. 2024. Tantangan Penerapan Sistem E-Court dalam Mengatasi Persoalan Perdata pada Masyarakat Lokal.
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
. 5, 1 (Nov. 2024), 50–58. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.2833.