[1]
Willy Wijaya et al. 2024. Tinjauan Yuridis Hak Milik atas Tanah Karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 4, 6 (Sep. 2024), 2480–2489. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2788.