[1]
Nak Deli and Hesti Septianita 2024. Pertimbangan atas Pemberatan Pidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Penyelenggara Negara (Studi Kasus Putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 4, 6 (Sep. 2024), 2393–2402. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i6.2676.