[1]
Khodijah Damayanti, D. 2024. Tanggung Jawab Pidana Terhadap Notaris yang Telah Memalsukan Keterangan dalam Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 4, 4 (Jun. 2024), 930–935. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2112.