[1]
Khusnul Khotimah et al. 2024. Pemilihan Kepala Desa Antar Wakt Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Pasca Pembatalan SK Bupati oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. 4, 4 (May 2024), 512–522. DOI:https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.1938.