Dinamika Politik Hukum dalam Kebijakan Imigrasi dan Perlindungan Warga Negara Asing
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4515Keywords:
Warga Negara Asing, Politik Hukum, ImigrasiAbstract
Dalam era globalisasi yang semakin pesat, isu imigrasi menjadi perhatian penting di banyak negara, termasuk Indonesia. Perpindahan penduduk antarnegara kini bersifat global, melibatkan berbagai kepentingan ekonomi, sosial, dan politik. Imigrasi, yang mengacu pada proses pemindahan individu atau kelompok untuk menetap sementara atau permanen, dipengaruhi oleh faktor individu dan kebijakan negara asal maupun tujuan. Indonesia, sebagai negara strategis di Asia Tenggara, menghadapi tantangan dalam mengelola arus migrasi karena letak geografisnya yang menghubungkan dua benua dan dua samudra. Daya tarik sumber daya alam, budaya, dan ekonomi Indonesia menjadikannya tujuan migrasi internasional, meski terdapat permasalahan kompleks, terutama dalam aspek politik hukum. Pengelolaan imigrasi di Indonesia melibatkan pembuatan kebijakan yang berlandaskan pada prinsip keadilan, kedaulatan negara, serta perlindungan hak asasi manusia. Namun, dilema muncul antara kepentingan nasional dan standar internasional, seperti perlindungan pengungsi. Selain itu, migrasi ilegal dan perdagangan manusia menjadi tantangan serius. Dalam menghadapi masalah ini, kebijakan imigrasi Indonesia perlu responsif dan adaptif terhadap dinamika global, dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan hukum yang mempengaruhi integrasi tenaga kerja asing serta pengawasan hukum yang efektif.
References
Amnesty International. "Media dan Persepsi Terhadap Imigran." Laporan Tahunan, 2021.
Amnesty International. "Migrasi dan Hak Asasi di Asia Tenggara." Laporan Tahunan, 2021.
Badan Pusat Statistik (BPS). "Data Tenaga Kerja Asing." 2021.
Bali Process. "Regional Cooperation on Migration." 2022.
Bank Dunia. “Investasi Asing dan Kebijakan Keimigrasian Indonesia.” 2020.
Basch, Linda. “Nations Unbound: Transnational Projects, Postcolonial Predicaments, and Deterritorialized Nation-States”. New York: Gordon and Breach, 1994.
Castles, Stephen, Hein de Haas, and Mark J. Miller. “The Age of Migration: International Population Movements in the Modern World”. 6th ed. London: Palgrave Macmillan, 2020.
Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kebijakan Imigrasi Indonesia." 2022.
Direktorat Jenderal Imigrasi. "Pengelolaan Warga Asing." Laporan Keimigrasian, 2021.
Hathaway, James C. "Refugee Rights and Canada’s Sponsorship Program." Refugee Studies Quarterly 35, no. 3 (2021): 10-27.
IOM Indonesia. "Globalisasi dan Pengaruhnya terhadap Migrasi di Asia Tenggara." Asian Migration Journal, 2022.
IOM Indonesia. "Pengelolaan Migrasi di Asia Tenggara." Asian Migration Journal, 2022.
IOM Indonesia. "Transit Migration in Southeast Asia." Regional Migration Report, 2021.
Kemenkumham. "Digitalisasi dalam Pengelolaan Imigrasi." Laporan Internal, 2022.
Kemenkumham. "Kapasitas Penegakan Hukum Keimigrasian." 2020.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Integrasi Pelajar Asing di Indonesia." 2020.
McKay, Fiona. "Offshore Processing and Regional Migration Challenges." Journal of Human Rights 38, no. 2 (2020): 215-233.
Nugroho, Heru. “Imigrasi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia.” Jakarta: Pustaka Hukum Indonesia, 2018.
Schengen Agreement. "Freedom and Challenges." European Union Official Portal.
UNHCR. "Ratifikasi dan Implementasi Konvensi Migran." 2020.
UNHCR Indonesia. "Kebijakan Pengungsi di Negara Transit." Laporan Regional Asia Pasifik, 2021.
Wicaksono, Bagus. "Politik Hukum dan Globalisasi: Perspektif Migrasi di Asia Tenggara." Jurnal Hukum dan Politik, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andre Wijaya Horo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.